HUKUM PIDANA

Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, kami biasanya akan mengusahakan penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan.

HUKUM PERDATA

Sebagai sebuah kantor Advokat / Lawyer, JHS LAWYER juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

PERKAWINAN DAN PERCERAIAN

JHS LAWYER adalah merupakan sebuah Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang menangani perkara hukum perkawinan perceraian di wilayah Sumatera Utara

KONSULTASI GRATIS

Hanya untuk masyarakat tidak mampu, kasus hukum umum dan peristiwa sehari-hari serta hanya dilayani melalui chat pesan WhatsApp saja.

KONSULTASI BERBAYAR

Konsultasi ini akan memberikan jawaban dan analisa hukum yang lebih jelas dan mendetail terhadap permasalahan hukum yang diajukan nantinya.

KONSULTASI TATAP MUKA

Untuk semua kasus hukum, baik kasus hukum umum, bisnis maupun perusahaan dengan cara tatap muka, baik di kantor kami, maupun ditempat lain yang disepakati nantinya.

WELCOME TO JHS LAWYER

JHS LAWYER adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Lawyer yang menangani berbagai kasus hukum baik hukum umum maupun hukum khusus, antara lain :

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Perkawinan dan Perceraian

Keluarga dan Warisan

Pertanahan dan Property

Hukum Bisnis dan Perusahaan

Biaya Pengacara / Advokat

Sebelum klien memutuskan untuk memakai jasa kami, biasanya kami akan bertemu klien untuk mendengarkan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. Apabila terjadi kesepakatan maka akan dibuat Surat Kuasa untuk kami memulai penanganan kasus tersebut. Dengan pengalaman dan jam terbang yang dimiliki oleh team kami, kami cukup flexible dalam biaya kami. Kami akan menawarkan beberapa paket pilihan kepada klien kami untuk dipilih sesuai dengan pilihan dan kebutuhan. Jangan sungkan untuk hubungi kami sekarang untuk mengatur jadwal sesi konsultasi gratis.

Serives

Mitra / Lembaga Negara

POLRI

Kepolisian RI

Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat.

JAKSA

Kejaksaan RI

Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan, menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum.

M A

Mahkamah Agung RI

Lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

K P K

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

M K

Mahkamah Konstitusi

Lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Kontak dan Map

Kantor Hukum JHS LAWYER memiliki kantor di Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Kami siap memberikan solusi terbaik untuk setiap permasalahan yang dihadapi oleh klien kami. Anda dapat menghubungi kami via WhatsApp atau dengan mengisi formulir dibawah ini

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

INFORMASI TERBARU

Berita Hukum dan Kasus Pidana Terkini dan Terbaru Hari Ini

Edarkan Barang Haram, 2 Nelayan Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

Edarkan Barang Haram, 2 Nelayan Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

 


JHSLAWYERS.COM - Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki-laki, diduga pengedar Narkotika jenis Sabu, di Batu 14 Hesa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, tepatnya di depan perkantoran PT. Sintong.

Kedua pria yang berprofesi sebagai Nelayan itu merupakan warga Hessa Air Genting, Kecamatan Air batu, Kabupaten Asahan dengan inisial R (35) dan DS (23).

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.IK, M.H mengatakan, bahwa kedua Pelaku diamankan pada hari Kamis, 8 September 2022, sekira pukul 23:30 Wib.

“Dari kedua Pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1.74 Gram bruto diduga Narkotila jenis Sabu 3 plastik klip, 1 unit sepeda motor Honda Verza warna Hitam, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit HP Nokia warna hitam,” ungkap Kapolres, Selasa (13/9/2022).

Kapolres menyebutkan, Pelaku R mengaku bahwa dirinya memperoleh barang dari warga Tanjung Balai yang saat ini masih dalam proses pengembangan.

“Terhadap Pelaku akan dijerat Pasal 114(1) sub 112(1) dari UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Hp)

Penjual Pupuk NPK Lang Mas Indra Cahya Dianggap Licik oleh Pembeli

Penjual Pupuk NPK Lang Mas Indra Cahya Dianggap Licik oleh Pembeli


JHSLAWYERS.COM - Indra Cahaya penjual pupuk NPK Lang Mas 16-16-16  yang diduga palsu 'sangat licik dan menjebak pembeli'.

Hal ini disampaikan oleh Aturen Tarigan pada Senin (12/9/2022)  yang menjadi korban kelicikan oleh penjual pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 yang diduga oplosan atau palsu karena kadarnya sangat tidak sesuai dengan apa yang tertera di Kemasan Goni.

Aturen Tarigan menyampaikan kepada media "bahwa awalnya saya membeli pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 karena Indra Cahaya menyampaikan bahwa pupuk Lang Mas tersebut legal dan memiliki ijin resmi serta kadar pupuk yang tertera pada kemasan goni sama dengan kadar pupuknya."

"Saat saya memupuk kan NPK Lang Mas ini bersama pekerja,  kami curiga kalau pupuk ini palsu dan kami menghentikan pemupukan dan sempat kami gunakan sebanyak 11,5 sak dengan luas 2 Ha, karena warna pupuk berwarna biru dan lengket di tangan dan warna butiran pupuk bagian luar dan dalam berbeda serta baunya sangat menyengat. Pupuk NPK Lang Mas ini sangat berbeda dengan pupuk NPK yang biasa kami gunakan seperti NPK Mahkota dan NPK Cap Daun Sawit," jelas Aturen Tarigan.

Karena saya curiga pupuk NPK Lang Mas palsu maka saya bertukar pikiran dengan teman saya dan memberikan saran kepada saya bahwa pembuktian pupuk palsu harus dibuktikan dengan hasil Laboratorium dan saya pun memohonkan dilakukan uji Lab atas pupuk NPK Lang Mas tersebut, dan hasil uji Lab pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 tersebut Nitrogen 0,25%, P2O5 = 0,55% K2O 0,34% dan Kadar Air 8,50% padahal kadar yang tertulis di Goni NPK Lang Mas Nitrogen +/- 16%, Phosphate +/-16 % dan Kalium +/-16 %.

"Hasil Lab belum keluar setelah sembilan hari pokok sawit yang saya pupuk pun layu dan menguning. Setelah keluar hasil Lab dari PPKS Medan kamipun bersama Indra Cahya ke Lapangan untuk melihat pokok sawit yang layu dan kuning, pada saat itu juga ikut Hadi Iswanto, Iqbal dan Ridho Sinaga." Ungkapnya.

"Indra Cahya meminta kepada saya (Aturen Tarigan- Red) agar persoalan tersebut diselesaikan dengan kekeluargaan  dan Indra Cahya bersedia memperbaiki pohon sawit yang rusak, dan kami secara bersama–sama menghitung kebutuhan Pupuknya dan setelah mendapat perhitungan kebutuhan Pupuknya kami pun sama–sama sepakati." Ucapnya menjelaskan kesepakatan yang disepakati.

"Indra Cahaya meminta nomor rekening saya dan Transfer uang untuk pembelian pupuk untuk perbaikan dan hal ini dilakukan di hadapan notaris."

"Tidak lama setelah itu Indra Cahya melaporkan saya (Aturen Tarigan -Red)  ke Polres Labuhanbatu dengan tuduhan pemerasan." Ucapnya menambahkan.

"Luar biasa Indra Cahya Ini, dua kali saya merasa ditipu olehnya, pertama dia menjual pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 dengan menyampaikan kepada saya ijinnya lengkap, kadar pupuknya sama dengan yang tertulis di Kemasan Goni padahal kadar pukul unsur NPKnya masing–masing tidak sampai 1% pun, seharusnya 16%." Kata Aturen Tarigan.

"Yang kedua saya merasa tertipu kembali karena Indra Cahya meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan dan itu kita lakukan dihadapan para saksi, dan persoalan tersebut kami sepakati dengan memperbaiki sawit uang layu dan kuning. Tetapi saya kembali ditipu lagi oleh Indra Cahaya dan tidak melaksanakan apa yang telah kami sepakati bersama," jelas Aturen Tarigan.

"Ya gimana lagi bang, persoalan ini telah kita laporkan ke Pihak Kepolisian, biarkanlah polisi melakukan tugasnya dan saya yakin penyidik Polres akan bekerja dengan profesional” tutupnya. (Red)

Tim Kuasa Hukum Labura Law Firm Dampingi Klien Perkara Sengketa Tanah

Tim Kuasa Hukum Labura Law Firm Dampingi Klien Perkara Sengketa Tanah

 

JHSLAWYERS.COM - Kantor Hukum Labura Law Firm yang dipimpin langsung oleh Advokat JH Situmorang, SH bersama perwakilan Kepala Desa Kuala Beringin, Kepala Dusun beserta Pihak-pihak bersengketa ukuran tanah, melakukan pengukuran ulang tanah.


Dalam pengukuran terdapat dua kepemilikan, pihak pertama Keluarga Pangaribuan (klien) dan pihak kedua Keluarga Simanjuntak (lawan). Dimana pihak kedua mengklaim telah membeli tanah dengan ukuran 3 Hektar 3 Rante dengan cara dua kali pembelian, pembelian pertama dilakukan pada tahun 2014 dan pembelian kedua ditahun 2018, tetapi pihak pertama merasa keberatan karna diduga pihak kedua telah melakukan manipulasi ukuran batas tanah.

Setidaknya ada 5 pihak yang ikut dalam pengukuran tanah yang dilakukan perwakilan Kantor Desa Kuala Beringin pada Kamis (15/9/2022). Pengukuran itu dilakukan sebagai tindak lanjut tim Pengacara dari Keluarga Pangaribuan ke lokasi pada Rabu (13/9/2022) bersama pihak pertama yang mempunyai surat tanah sah dan tidak cacat hukum.

“Setelah melakukan pengukuran dan pembuktian, ternyata benar tanah dari klein kami diserobot oleh pihak kedua (lawan). Yang semula 3 Hektar 3 Rante menjadi 3.9 Hektar”. Ucap tim Kantor Hukum Labura Law Firm.

Setelah selesai pengukuran, pihak Kantor Desa melalui Pak Kepala Desa Kuala Beringin mengintruksikan untuk melanjutkan musyawarah di Kantor Desa Kuala Beringin.

Dalam musyawarah dipimpin langsung Kades Kuala Beringin dan Staff, Keluarga Pangribuan, Keluarga Simanjuntak dan Tim Kantor Hukum Labura Law Firm

Advokat JH SITUMORANG, SH selaku pengacara keluarga Pangaribuan (pihak pertama) menuntut kepada keluarga Simanjuntak (pihak kedua) untuk ganti rugi atas penserobotan batas ukuran tanah selama empat tahun. Jika tidak ada itikad baik untuk perdamaian, maka akan dilaporkan.

(Adm/Red)