Edarkan Barang Haram, 2 Nelayan Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

 


JHSLAWYERS.COM - Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki-laki, diduga pengedar Narkotika jenis Sabu, di Batu 14 Hesa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, tepatnya di depan perkantoran PT. Sintong.

Kedua pria yang berprofesi sebagai Nelayan itu merupakan warga Hessa Air Genting, Kecamatan Air batu, Kabupaten Asahan dengan inisial R (35) dan DS (23).

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.IK, M.H mengatakan, bahwa kedua Pelaku diamankan pada hari Kamis, 8 September 2022, sekira pukul 23:30 Wib.

“Dari kedua Pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1.74 Gram bruto diduga Narkotila jenis Sabu 3 plastik klip, 1 unit sepeda motor Honda Verza warna Hitam, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit HP Nokia warna hitam,” ungkap Kapolres, Selasa (13/9/2022).

Kapolres menyebutkan, Pelaku R mengaku bahwa dirinya memperoleh barang dari warga Tanjung Balai yang saat ini masih dalam proses pengembangan.

“Terhadap Pelaku akan dijerat Pasal 114(1) sub 112(1) dari UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Hp)

Tags :

JHS

LAWYERS

JH SITUMORANG & PARTNERS

Advokat yang terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini memiliki pengalaman bidang hukum. Sebelumnya pernah bergabung dengan beberapa Firma Hukum lainnya di Jakarta, Yogyakara, Bandung, dan Bali, juga pernah bergabung dengan kantor hukum di Medan.

  • JH SITUMORANG SH
  • Advocate
  • Aekkanopan Labuhanbatu Utara
  • jh@situmorang.or.id
  • +62 81 297 366 877

Posting Komentar