JHSLAWYERS.COM - Indra Cahaya penjual pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 yang diduga palsu 'sangat licik dan menjebak pembeli'.
Hal ini disampaikan oleh Aturen Tarigan pada Senin (12/9/2022) yang menjadi korban kelicikan oleh penjual pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 yang diduga oplosan atau palsu karena kadarnya sangat tidak sesuai dengan apa yang tertera di Kemasan Goni.
Aturen Tarigan menyampaikan kepada media "bahwa awalnya saya membeli pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 karena Indra Cahaya menyampaikan bahwa pupuk Lang Mas tersebut legal dan memiliki ijin resmi serta kadar pupuk yang tertera pada kemasan goni sama dengan kadar pupuknya."
"Saat saya memupuk kan NPK Lang Mas ini bersama pekerja, kami curiga kalau pupuk ini palsu dan kami menghentikan pemupukan dan sempat kami gunakan sebanyak 11,5 sak dengan luas 2 Ha, karena warna pupuk berwarna biru dan lengket di tangan dan warna butiran pupuk bagian luar dan dalam berbeda serta baunya sangat menyengat. Pupuk NPK Lang Mas ini sangat berbeda dengan pupuk NPK yang biasa kami gunakan seperti NPK Mahkota dan NPK Cap Daun Sawit," jelas Aturen Tarigan.
Karena saya curiga pupuk NPK Lang Mas palsu maka saya bertukar pikiran dengan teman saya dan memberikan saran kepada saya bahwa pembuktian pupuk palsu harus dibuktikan dengan hasil Laboratorium dan saya pun memohonkan dilakukan uji Lab atas pupuk NPK Lang Mas tersebut, dan hasil uji Lab pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 tersebut Nitrogen 0,25%, P2O5 = 0,55% K2O 0,34% dan Kadar Air 8,50% padahal kadar yang tertulis di Goni NPK Lang Mas Nitrogen +/- 16%, Phosphate +/-16 % dan Kalium +/-16 %.
"Hasil Lab belum keluar setelah sembilan hari pokok sawit yang saya pupuk pun layu dan menguning. Setelah keluar hasil Lab dari PPKS Medan kamipun bersama Indra Cahya ke Lapangan untuk melihat pokok sawit yang layu dan kuning, pada saat itu juga ikut Hadi Iswanto, Iqbal dan Ridho Sinaga." Ungkapnya.
"Indra Cahya meminta kepada saya (Aturen Tarigan- Red) agar persoalan tersebut diselesaikan dengan kekeluargaan dan Indra Cahya bersedia memperbaiki pohon sawit yang rusak, dan kami secara bersama–sama menghitung kebutuhan Pupuknya dan setelah mendapat perhitungan kebutuhan Pupuknya kami pun sama–sama sepakati." Ucapnya menjelaskan kesepakatan yang disepakati.
"Indra Cahaya meminta nomor rekening saya dan Transfer uang untuk pembelian pupuk untuk perbaikan dan hal ini dilakukan di hadapan notaris."
"Tidak lama setelah itu Indra Cahya melaporkan saya (Aturen Tarigan -Red) ke Polres Labuhanbatu dengan tuduhan pemerasan." Ucapnya menambahkan.
"Luar biasa Indra Cahya Ini, dua kali saya merasa ditipu olehnya, pertama dia menjual pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 dengan menyampaikan kepada saya ijinnya lengkap, kadar pupuknya sama dengan yang tertulis di Kemasan Goni padahal kadar pukul unsur NPKnya masing–masing tidak sampai 1% pun, seharusnya 16%." Kata Aturen Tarigan.
"Yang kedua saya merasa tertipu kembali karena Indra Cahya meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan dan itu kita lakukan dihadapan para saksi, dan persoalan tersebut kami sepakati dengan memperbaiki sawit uang layu dan kuning. Tetapi saya kembali ditipu lagi oleh Indra Cahaya dan tidak melaksanakan apa yang telah kami sepakati bersama," jelas Aturen Tarigan.
"Ya gimana lagi bang, persoalan ini telah kita laporkan ke Pihak Kepolisian, biarkanlah polisi melakukan tugasnya dan saya yakin penyidik Polres akan bekerja dengan profesional” tutupnya. (Red)