menu melayang

Somasi

Somasi adalah pemberitahuan yang bersifat teguran atau dapat juga diartikan sebagai teguran kepada pihak calon tergugat. Somasi dilakukan, sebagaimana dijelaskan dalam doktrin maupun yurisprudensi, dalam bentuk tertulis dan tidak perlu dalam bentuk akta otentik. Sehingga teguran dengan surat biasa saja sudah memenuhi syarat untuk dianggap sebagai somasi. Tujuan Somasi merupakan salah satu cara efektif dalam menyelesaikan suatu perkara sebelum perkara tersebut dibawa ke pengadilan. Tujuan diberikannya somasi adalah memberikan kesempatan kepada penerima somasi untuk berbuat sesuatu terhadap apa yang dilakukan atau dikatakannya atau memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Aturan Somasi

    Somasi dilakukan sebagai berikut :
  1. Somasi dilakukan atas suatu keadaan tertentu di mana terjadi suatu kondisi tidak dipenuhinya suatu kewajiban tertentu oleh salah satu pihak berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
  2. Somasi bisa diajukan oleh siapa saja baik perorangan, maupun kolektif, baik oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung maupun kuasa hukumnya.
  3. Somasi biasanya berisi teguran, himbauan, atau panggilan dengan nada peringatan bagi pihak yang menerima somasi untuk memebuhi kewajibannya terhadap apa yang telah disepakati bersama antara pemberi somasi dan penerima somasi. Karena sifatnya yang memberikan peringatan inilah, maka somasi harus dituangkan dalam bentuk surat.
  4. Somasi biasanya dibuat tiga kali, dan setiap jarak waktu antara somasi yang pertama ke somasi kedua, dan seterusnya biasanya minimal adalah tujuh hari.
  5. Apabila setelah somasi ketiga, pihak yang diperingatkan dan atau Pihak yang menerima Somasi tetap mengabaikan somasi yang diterimanya, maka pemberi somasi akan atau dapat melakukan penuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana.
  6. Tahapan Somasi merupakan tahapan yang sangat penting sebelum permasalahan yang dialami para pihak dibawa keranah hukum, pemberian somasi berguna untuk mengingatkan agar para pihak menyadari bahwa ada kewajiban dan atau kerugian yang harus diselesaikan dan atau dibayarkan.

Merespons kepercayaan dan kebutuhan publik akan layanan somasi ini, JH SITUMORANG & PARTNERS dalam hal ini hadir memberikan dua pilihan yakni :
  • Somasi dalam bentuk teguran
  • Somasi dalam bentuk Undangan atau Panggilan

Anda hanya tinggal menghubungi Kami, maka Anda akan bertemu dengan Pengacara/ Advokat yang akan terpercaya. Berikutnya Anda hanya memberikan bukti dan data-data yang Anda miliki dengan turut menjelaskan kepada Kami untuk dibuatkan Surat SOMASI dengan maksimal 3 Surat yang dikirim kepada lawan hukum Anda.

JH SITUMORANG & PARTNERS dalam menyediakan layanan /bantuan hukum Somasi tentunya mengacu kepada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merupakan suatu komitmen www.JHSLAWYERS.com untuk berkontribusi demi terbangunnya kehidupan hukum yang lebih baik di era digital. Pelayanan hukum berbasis online yang praktis dan memberikan kemudahan untuk Warga Negara Indonesia.

Blog Post

Related Post

Mohon maaf, belum ada postingan.

Back to Top

Cari Artikel