Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum, alias GRATIS, atau disebut juga PRO BONO.Layanan Pendampingan dan Bantuan Hukum
Pendampingan Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum Profesional seperti Advokat / Konsultan Hukum / Pengacara / Pensehat Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum.
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
- Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
- Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
- Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
Penerima Bantuan Hukum berhak :
- Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
- Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat.
- Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Bantuan Hukum wajib :
- Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
- Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
DASAR HUKUM
Sesuai dengan Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat bahwa Advokat dapat memberikan Bantuan Hukum Cuma-cuma (PRO BONO) berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta sebagai Advokat atau pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat mewajibkan kepada advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, yang berbunyi: Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Hal itu juga diterangkan di dalam Pasal 2 PP No. 83 tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, yang menyatakan; Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan. Pasal 3 ayat (1) menyatakan; Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tindakan hukum untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat proses peradilan. Pasal 3 ayat (2) menyatakan; Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.
PERADI juga menerbitkan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Dalam Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010 tersebut disebutkan bahwa setiap advokat dianjurkan memberikan bantuan hukum pro bono, kewajiban pro bono ini adalah kekhasan dari profesi advokat sehingga disebut sebagai profesi yang mulia atau jabatan terhormat, (officium nobile).
PENDAMPINGAN BANTUAN HUKUM (PRO BONO)
Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS menyediakan layanan hukum baik deri segi hukum Pidana Maupun Hukum Perdata serta Hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, baik sebagai tersangka, terdakwa, penggugat, tergugat atau turut tergugat dan sebagai saksi.Pendampingan Klien (tingkat kepolisian)
Betapa perlunya untuk didampingi Pengacara/ Advokat saat pemeriksaan di kepolisian baik sebagai saksi ataupun tersangka.
Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS melayani penanganan kasus-kasus hukum antara lain sebagai berikut : kasus pidana / kriminal, korupsi, penyalahgunaan narkoba, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), Penganiayaan, Penipuan atau Penggelapan dan Kasus Pidana lainnya.
Jalur Pengadilan (litigasi)
Sekarang anda tidak perlu khawatir akan sulitnya proses persidangan, Kami hadir sebagai Pengacara dalam membela Anda di Pengadilan.
Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS melayani penanganan kasus-kasus hukum antara lain sebagai berikut : kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), kasus perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian, kasus pertanahan dan lain-lain.
Jasa layanan pendampingan dan/atau bantuan hukum pada JH SITUMORANG & PARTNERS ditangani langsung Advokat yang handal dibidangnya dan profesional serta terpercaya. Agar setiap klien yang terbelit masalah hukum, dalam keadaan stress ataupun tidak stabil, dapat lebih tenang dan bisa mengungkapkan segala sesuatu yang terjadi pada dirinya dengan secara bebas tanpa adanya tekanan serta mendapatkan solusi hukum yang tepat.
Pemberian Bantuan Hukum Cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi menjalankan kuasa, yaitu : mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan Pemohon Bantuan Hukum dalam Perkara Pidana Ataupun Perkara Perdata.