menu melayang

Senin, 12 September 2022

Bikin Resah Warga, Penulis Judi Togel Ditangkap Tim Reskrim Polsek NA IX-X

 


JHSLAWYERS.COM - 
Berinisial DW, (45), warga, Dsn III Desa Pasang Lela, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap TEKAB Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT SH,MH, tentang Tindak Pidana PERJUDIAN jenis TOGEL, pada Senin, 12/09/22, sekira pukul 15:15 Wib.

Dalam proses penangkapan yang dilakukan petugas, DW tidak banyak melakukan perlawanan dan pasrah dibawa ke Polsek Polsek NA IX-X untuk dilakukan proses hukum.

Kapolsek NA IX-X AKP SELVINTRIANSIH SIK,MH melalui Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT SH,MH mengatakan, dalam menjalankan bisnis perjudiannya, Berdasarkan info dari Masyarakat Dusun III, Desa Pasang Lela yang resah bahwa sering terjadi perjudian jenis TOGEL, maka TEKAB unit reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT laksanakan penyelidikan, dengan cara mempancing dan membeli nomor, kemudian menangkap tersangkanya bernama DW alias DAYA WIWIK.

Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk NOKIA berwarna hitam pada menu pesan kotak masuk dan keluarnya terdapat pesanan angka TOGEL, beserta uang tunai sebesar Rp.212.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan angka TOGEL

IPTU GUNAWAN SINURAT menambahkan, Tersangka mengaku menjual angka tebakan judi TOGEL tersebut sejak 3 (tiga) bulan terakhir, lalu dan mendapat penghasilan sebanyak 20% (dua puluh persen) setiap putaran penjualan dari seorang laki-laki berinisial B, warga Desa Pasang Lela

Tim langsung melanjutkan dan laksanakan pengembangan untuk menangkap B, namun tidak berhasil, diduga kuat giat penangkapan sudah bocor berhubung berada di dusun yang sama dengan lokasi penangkapan DAYA WIWIK.

(E.Dasopang).

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel