menu melayang

Jumat, 17 Juni 2022

Diduga Korban Penipuan Penjualan Pupuk NPK Lang Mas Advokat JH Situmorang Dampingi Warga Lapor Polisi

JHSLAWYERS.COM - Setelah membeli dan menggunakan Pupuk NPK Lang Mas yang diproduksi oleh CV. Anugrah Tani Makmur Gresik Jawa Timur, warga Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan AT (43) didampingi Advokat JH Situmorang membuat Laporan Polisi di Polres Labuhanbatu, terhadap terlapor berinisial IC (33) warga Janji Lobi Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana penipuan. Jumat, (17/6/2022).

AT merasa tertipu karena pada kemasan (goni) tertulis Nitrogen +/- 16 %, Phospate +/- 16%, Kalium +/- 16% plus Mikro. Padahal setelah pupuk NPK Lang Mas tersebut diuji di Laboratorium Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan tidak sesuai kadarnya seperti yang disebutkan pada kemasannya (goni).

"Setelah adanya hasil dari Laboratorium Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, saya sangat terkejut ternyata kadar kandungan pupuk NPK Lang mas tersebut Nitrogen 0,25 %, P2O5 = 0,55 % K2O 0,34 % dan Kadar Air 8,50 % padahal kadar yang tertulis di Goni NPK Lang Mas Nitrogen +/- 16 %, Phosphate +/- 16 % dan Kalium +/- 16 %.” Ucap AT membeberkan hasil uji laboratorium.

Menurut AT bahwa dirinya membeli pupuk pada IC karena IC menyebutkan bahwa pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 yang dijualnya legal dan unsur kadar di dalamnya sama dengan yang tertulis di goni kemasan, bahkan IC sebagai penjual pupuk NPK Lang Mas ini sempat menunjukan photo copy legalitas CV. Anugrah Tani Makmur yang memproduksi pupuk NPK Lang Mas, kata AT memberikan keterangan yang dikutip dari Pojokredaksi.com.

AT juga mengatakan sudah mulai curiga dan meragukan keaslian pupuk NPK 16-16-16 merek Lang Mas seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per zak, yang baru dibelinya dari IC.

"Saya baru membeli pupuk sebanyak 20 zak dari IC seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per zak, namun saat saya hendak menggunakan pupuk yang saya beli dari IC itu saya mulai ada kecurigaan, kalau pupuk ini palsu karena warnanya sangat menyolok dan pupuknya keras dan aromanya yang agak menyengat, tidak seperti pupuk jenis NPK biasanya yang kami pupukkan” jelasnya.

"Saya telah mepupukkan NPK 16-16-16 merek Lang Mas ini sebanyak 11,5 zak ke sawit yang saya kelola seluas 2 hektar, atau sebanyak 286 pokok kelapa sawit.” Ungkapnya.

Setelah penggunaan Pupuk NPK Lang Mas, AT merasa dirugikan karena sawit seluas 2 hektar yang sudah dipupukkan menggunakan pupuk NPK Lang Mas, kebun kelapa sawitnya bukan semakin baik tetapi seperti layu dan menguning sehingga harus dirawat kembali dengan baik agar dapat kembali hijau dan pulih.

Dikutip dari Pojokredaksi.com, IC saat dikonfirmasi via WA sebelumnya mengatakan kalau AT ingin menuntut Kadar Pupuk, tuntut Pabriknya karena belum pernah ada konsumen yang komplain selama menjadi distributor pupuk Lang Mas.

“Klau dia mau menuntut kadar tuntu pabrik nya” Kata IC.

“Klau soal pupuk itu palsu atau tidaknya sya tidak tau,,yang pasti sya hnya distributor. Barang yang dri pbrik A ya A sya jual,dan selama ini konsumen sya memakai pupuk Lang mas itu tidak ada komplain..dan tidak pernah daun sawitnya kuning,,” Ungkap IC kepada Pojokredaksi.com.

Diduga menjadi korban pupuk palsu dan berdasarkan hasil uji laboratoium yang tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasan (goni) Pupuk NPK Lang Mas, maka AT didampingi Advokat yang berkantor di jalan Angkatan 66, No.110 Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara ini membuat Laporan Polisi ke Polres Labuhanbatu,  tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/1268/VI/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU / POLDASU, tanggal 17 Juni 2022.

(*)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel