menu melayang

Kamis, 28 Januari 2021

Terdakwa Perantara 41 Kg Ganja Diancam Hukuman Mati

JHSLAWYERS.COM - Terdakwa Aliasan, warga Jalan Titi Pasir, Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh tenggara diadili di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1/2021) sore

Pria 48 tahun ini didakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja seberat 41 kilogram dan diancam dengan pidana maksimal hukuman mati.

JPU Rehulina Sembiring SH dalam dakwaannya, mengatakan kasus berawal pada Kamis, 25 Juni 2020 sekira pukul 12.30 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menyaru pembeli dengan memesan daun ganja kering kepada Said Harun sebanyak 30 kilogram.

“Disepakati harga senilai Rp 800 ribu per kilogramnya sehingga harga keseluruhan sebesar Rp24 juta,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumban Tobing.

Setelah sepakat, kata JPU, lalu transaksi dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan tepatnya di sebuah SPBU.

Saat petugas sampai di lokasi yang telah disepakati, saksi Marungkil Siregar (petugas polisi yang menyamar) diminta Said Harun (berkas terpisah) agar datang ke penginapan Alam Indah tidak jauh dari SPBU. Petugas pun menuju ke penginapan tersebut dan bertemu dengan terdakwa Aliasan dan temannya Said Harun di sebuah warung di depan penginapan Alam Indah Petugas.

Selanjutnya, terdakwa dan Said Harun beserta calon pembeli sepakat agar ganja yang dipesan sebelumnya diantar ke SPBU Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Dimana pada saat itu, terdakwa ikut dengan saksi Marungkil Siregar dan temannya Fery Setiawan Ramadhan (petugas yang menyamar) berangkat menggunakan mobil menuju SPBU di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan untuk menghitung uang pembelian ganja kering sesuai dengan harga yang disepakati dengan pembeli.

Sedangkan, Said Harun mempersiapkan daun ganja kering yang dipesan. Selanjutnya Said Harun mengendarai 1 unit mobil Mitsubishi L-300 warna putih plat nomor BL-8244-HC mendatangi SPBU.

Setelah tiba, kedua petugas dan terdakwa Aliasan menghampiri Said Harun dan setelah turun dari mobilnya, Said Harun memperlihatkan ganja yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya.

Saat itu juga, kedua petugas dibantu team menangkap terdakwa dan Said Harun serta menyita 1 buah karung goni berisi Narkotika jenis daun ganja sebanyak 30 bal dari dalam mobil Mitsubishi L-300 yang dikendarai Said Harun.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di penginapan Alam Indah tempat terdakwa menginap dan ditemukan di bawah tempat tidur 1 buah karung goni berisi narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 9 bal.

Saat diinterogasi, terdakwa dan Said Harun mengaku bahwa 2 buah karung goni berisi daun ganja kering sebanyak 39 bal seberat 41 kilogram tersebut adalah milik dari temannya Iwan (belum tertangkap) tinggal di Aceh yang telah menyuruh Said Harun untuk menyerahkan ganja kering tersebut kepada pembeli yang ditunjuk oleh Iwan.

Akan tetapi, Said Harun berubah pikiran dan meminta bantuan terdakwa Aliasan untuk turut serta menjual ganja kering tersebut dengan menjanjikan upah sebesar Rp5 juta apabila ganja tersebut laku terjual.

“Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.


(PRC/Marulitua Tarigan/K.id)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel