JHSLAWYERS.COM - Mantan Direktur Garuda Indonesia( Persero) Hadinoto Soedigno, didakwa menerima suap terpaut permasalahan pengadaan pesawat serta mesin pesawat dari Airbus S. A. S serta Rolls- Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, uang suap yang diterima Hadinoto itu terdiri dari USD2.302.974,08 SGD 3.771.637,58 dan 477.540 Euro.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang,” kata JPU KPK dikutip dari surat dakwaan.
Selain itu, Hadinoto juga didakwa menerima hadiah berupa pembayaran makan malam dan biaya penginapan sebesar Rp34.812.261, serta pembayaran biaya pesawat pribadi senilai USD4.200.
Jaksa KPK mengatakan, suap tersebut diterima oleh Hadinoto bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo.
Uang suap dan hadiah itu diberikan, agar Hadinoto bersama Emirsyah Satar dan Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia.
Uang dan hadiah tersebut diterima dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa milik Soetikno Soedarjo, serta dari Bombardier Canada melalui Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.
“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa bersama-sama dengan Emirsyah Satar dan Capt. Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia,” kata JPU KPK.
Pengadaan dimaksud adalah pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Aribus A320, pesawat ATR 72 Serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series.
Di samping itu, jaksa juga mendakwa Hadinoto melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena mentransfer uang hasil suap ke sejumlah rekening miliknya pribadi dan milik anggota keluarganya.
Atas dakwaan penerimaan suap, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan, terkait dakwaan pencucian uang, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.