menu melayang

Senin, 25 Januari 2021

Korupsi Materai, Manager Kantor Pos Divonis 4 Tahun Penjara

JHSLAWYERS.COM - Manager Keuangan dan Benda Pos Materai (BPM) di Kantor Pos Medan, Marudut Nainggolan dihukum 4 tahun penjara dalam persidangan secara teleconference di Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/01/21) siang.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai Manager Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan Benda Pos dan Materai, dengan cara terdakwa menyerahkan tugasnya kepada staf Kantor Pos Medan Sri Hartati Susilawati (berkas terpisah) sehingga negara mengalami kerugian Rp2.094.000.000,-.

Dalam perkara ini Sri Hartati juga telah dihukum terlebih dahulu selama 5 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan membayar denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan serta dikenakan membayar uang pengganti Rp 2.094.000.000, bila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan menyatakan bahwa putusan dan tuntutan yang dibacakan sama (conform).

Terdakwa Marudut sebelumnya dituntut JPU REF Aristomy Siahaan dan Fauzan Irgi Hasibuan selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan pada, 5 Januari 2021 lalu.

Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Marudut Maruli Nainggolan melimpahkan tanggung jawabnya kepada Sri Hartati Susilawati untuk mengendalikan pengelolaan keuangan benda pos, perangko, filateli dan meterai kepada pihak ketiga.

Namun, laporan bulanan tentang persediaan Materai 6000 melalui layanan web Sistem Informasi Manajemen Konsinyasi dan Filateli (SIM Konsfila) pada PT Pos Medan 20000, tidak sesuai dengan fakta fisik.

(Marulitua Tarigan/K.id)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel