menu melayang

Jumat, 25 September 2020

Ada Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara di MA, Begini Tugasnya!

Dalam upaya mempercepat proses penanganan perkara kasasi atau peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) baru saja merekrut Hakim Tinggi Pemilah Perkara. Setelah melalui serangkaian seleksi, Panitia Seleksi Pemilah Perkara pada MA meluluskan 13 Hakim Tinggi Pemilah Perkara.

Melalui Surat Ketua Kamar Pembinaan MA Prof Takdir Rahmadi tertanggal 16 September 2020, ada 13 nama yang terpilih menjadi Hakim Tinggi Pemilah Perkara sesuai bidang perkara di MA. Tim Hakim Tinggi Pemilah Perkara itu ditempatkan di enam bidang penanganan perkara, seperti pidana khusus, pidana umum, perdata umum, perdata khusus, agama, dan tata usaha negara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan pemilahan perkara ini didasarkan pada SK KMA No. 268/2019 dan SK KMA No. 269/2019 tentang Pemilah Perkara di MA. Pemilahan perkara ini untuk mempercepat penanganan perkara kasasi dan PK. Caranya dengan memilah perkara yang memiliki isu hukum (question of law) untuk diperiksa lebih dalam oleh Majelis Hakim Agung dan perkara yang tidak memiliki isu hukum atau terkait fakta (question of fact) yang cukup diperiksa melalui proses sederhana.

“Tim pemilah ini mempermudah dan mempercepat pemeriksaan perkara di tingkat kasasi atau PK. Tim pemilah ini terdiri beberapa Hakim Tinggi seluruh Indonesia yang sudah lulus seleksi,” kata Abdullah, Selasa (22/9/2020).

Abdullah menerangkan selama ini banyak perkara yang masuk ke MA hanya memperpanjang proses tahapan perkara atau perkara hanya mengulang-ngulang pokok perkara di tingkat peradilan sebelumnya (tingkat pertama dan banding). “Tim pemilah ini tugasnya memilah-milah isi permohonan kasasi atau PK. Apakah isi substansinya, ada bukti barunya atau hanya mengulang-ngulang perkara sebelumnya.

Selanjutnya, hasilnya diberikan kepada hakim agung untuk diperiksa dan diputus. “Hakim Agung tetap memeriksa, memberikan pertimbangan, dan putusannya. Tim pemilah ini hanya untuk mempermudah hakim agung membaca keseluruhan permohonan perkara kasasi dan PK agar proses penanganan perkara lebih cepat,” tegasnya.

Pemilahan perkara ini dengan mengelompokkan perkara ke dalam empat kategori.
Pertama, perkara yang tidak memenuhi formalitas pengajuan kasasi atau peninjauan kembali, yang ditentukan UU seharusnya tidak boleh dikirim ke MA.
Kedua, perkara yang alasan kasasi atau PK-nya tidak dapat dibenarkan berdasarkan yurisprudensi tetap MA dan hasil rapat kerja nasional atau rumusan kesepakatan kamar.
Ketiga, perkara kasasi atau PK mengenai keberatan atas penilaian hasil pembuktian oleh judex factie, tidak ada kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata; tidak ada pertentangan dalam putusan hakim; tidak ada novum dan/atau ada novum, tetapi tidak bersifat menentukan, keberatan atas berat ringannya hukuman dan yang sesuai dengan pedoman pemidanaan (dalam rentang) untuk perkara pidana tertentu.
Keempat, perkara yang berdasarkan pertimbangan Tim Pemilahan Perkara mengandung masalah hukum.

Abdullah melanjutkan tugas tim pemilah menerima berkas perkara yang telah diperiksa oleh sekretariat tim pemilah perkara di bawah Kepaniteraan MA. Tugasnya, menelaah syarat formal perkara dan membuat catatan penelahaan, menelaah subtansi perkara untuk menentukan apakah sebuah perkara termasuk ke dalam kategori I, II, III, atau IV sebagaimana dimaksud huruf B angka 3 SK KMA ini dan menyusun lembar usulan kepada Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara.

Lalu, mengirimkan lembar usulan dengan amplop tertutup ke panitera muda perkara untuk diserahkan kepada hakim agung pemeriksa perkara. Hari kerja tim pemilah melaksanakan tugasnya paling lama 7 hari kerja untuk perkara biasa; paling lama 5 hari kerja untuk perkara khusus yang diatur dalam UU dan untuk perkara pidana umum, pidana khusus, pidana militer yang terdakwa ditahan.
(HO/Adm)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel