menu melayang

Kamis, 23 April 2020

Produk Repacking Online Ditemukan Tak Penuhi Standar

Fakta baru terkait jual beli online muncul di tengah wabah virus Corona atau Covid-19. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan adanya penjualan barang/produk berupa produk makanan dan minuman yang diduga telah kadaluarsa dengan modus pengemasan ulang barang atau mengganti tanggal kadaluarsa secara ilegal di beberapa situs online di Indonesia. Hal tersebut sudah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia kemarin, Senin (20/4).
Ketua KKI David ML Tobing mengatakan penemuan bermula dari banyaknya pengaduan masyarakat tentang maraknya penjualan barang/produk yang diduga palsu atau telah kadaluarsa yang dikemas ulang di situs-situs online ternama di Indonesia.
Barang/produk ilegal tersebut diduga selain dibeli oleh konsumen pengguna akhir, sebagian juga digunakan untuk membuat berbagai penganan seperti roti, kue-kue, jajanan dan minuman-minuman kekinian. Berdasarkan pengaduan tersebut, KKI telah melakukan investigasi sejak 5 September 2019-01 April 2020 melalui 4 situs online ternama di Indonesia, yakni Tokopedia, Bukalapak, Facebook dan Shopee.
Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, terdapat penjualan barang/produk di situs-situs online yang diduga palsu atau telah kadaluarsa yang dikemas ulang secara ilegal, di mana hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf a, c, g, i dan ayat 2 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tidak hanya melanggar ketentuan dalam Perlindungan Konsumen, kata David, melakukan pengemasan ulang produk yang tidak mendapatkan izin juga melanggar Pasal 84 ayat 1 dan Pasal 99 Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta melanggar Pasal 3 ayat 1 dan 3, Pasal 3 ayat 1 sampai 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 69 dan Pasal 70 Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
“Kami membeli lebih dari 100 barang/produk yang dikemas ulang dari situs online mayoritas adalah makanan ringan yang dikonsumsi oleh anak-anak dan menemukan barang/produk tersebut di “palsukan” dengan cara pengemasan ulang (repack) hal ini dapat berdampak buruk bagi kesehatan konsumen,” kata David.
Adapun modus yang digunakan antara lain adalah mengeluarkan produk dari kemasan asli dan memasukan kembali barang/produk tersebut menggunakan plastik bening dan ditandai dengan potongan kemasan bekas produk tersebut. Modus lainnya mengganti tanggal kadaluarsa pada kemasan aslinya. Beberapa barang yang dijual bahkan tidak mencantumkan kembali merek sebenarnya dari produk tersebut, namun hanya dicantumkan pada situs onlinenya.
Penjualan produk yang dikemas ulang secara ilegal tersebut, kata David, juga tidak memenuhi standar higienis dan tidak memenuhi ketentuan label pangan olahan yang disyaratkan karena tidak mencantumkan berat bersih produk, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu, tidak mencantumkan komposisi, tidak mencantumkan tanggal pembuatan dan tidak mencantumkan alamat pelaku usaha.
“Baik produk yang dikemas ulang dan produk yang sudah kadaluarsa kemudian diganti tanggalnya, yang dijual ke masyarakat dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat, terutama anak-anak dan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang,” terang David.
Atas temuan tersebut, KKI telah menyurati dan mengkonfirmasi produsen barang/produk yang di kemas ulang dan para produsen menyatakan tidak pernah mengemas ulang serta sudah memproduksi dengan standart yang ditentukan.
KKI juga meminta kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk menindaklanjuti temuan atas penjualan barang/produk palsu dan barang/produk ilegal repack yang dipasarkan melalui situs online dan menghentikannya dari peredaran serta menindak tegas ‘master mind’ dan para oknum yang melakukan pengemasan ulang dan/atau mengganti tanggal kadaluwarsa produk tersebut.
Lebih jauh, KKI menghimbau konsumen berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman melalui e-commerce atau platform agar terhindar dari bahaya konsumsi panganan yang tidak memenuhi standar serta mengimbau agar konsumen membeli barang/produk sesuai kemasan yang asli yang dibuat oleh produsen.
Kepada pengelola platform dan e-commerce, KKI mengingatkan akan tanggung jawabnya untuk memastikan produk-produk yang dijual oleh para merchant tidak berbahaya bagi kesehatan.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 5 Tahun 2016 tentang Batasan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang berbentuk User Generated Content. Pengelolah platform dan e-commerce juga harus memperhatikan Pertaturan Pemerintah (PP) No.80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sementara, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono, menyatakan bahwa sejauh ini pemerintah terus berupaya untuk melindungi seluruh masyarakat yang bertransaksi melalui situs online. Beberapa regulasi diterbitkan, salah satunya PP Nomor 80 Tahun 2019.
“Pemerintah pada dasarnya sudah mengeluarkan beberapa regulasi (e-commerce), dan aturan turunan sedang disiapkan. Terhadap produk yang diperdagangkan harus mengikuti aturan, seperti layanan purna jual. Kemendag terus memonitor pelaksanaan perdagangan melalui sistem ini,” kata Veri.
Kendati demikian, Veri mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam bertransaksi secara daring. Konsumen diminta untuk membeli barang-barang sesuai kebutuhan, teliti, dan memperhatikan keamanan produk yang akan dibeli. Ketelitian dalam bertransaksi menjadi sangat penting, apalagi di tengah terjadinya social distancing saat wabah virus Corona.
Di sisi lain, Veri mengakui jika pihaknya sudah mengimbau pelaku usaha elektronik untuk berdagang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama di saat terjadinya peningkatan transaksi di tengah pandemi, seperti menjual barang yang sesuai, memberikan informasi yang lengkap terkait produk, spesifikasi agar konsumen jelas dan paham akan produk yang akan dibeli.
“Kepada pelaku usaha elektronik kami sudah memberikan masukan agar berdagang sesuai dengan ketentuan, apalagi saat sekarang ini ada peningkatan transaksi,” pungkasnya.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel