menu melayang

Kamis, 23 April 2020

Perusahaan Masih Beroprasi Saat PSBB, Begini Sanksinya!

Meski sudah diberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sekitar sepekan ternyata masih ada saja perusahaan yang masih melanggar aturan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak tegas kepada 23 perusahaan yang tidak dikecualikan dalam penerapan PSBB.
Penindakan secara tegas sanksi tersebut penting dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona yang memiliki risiko pada lokasi-lokasi kerumunan seperti perkantoran dan pabrik. Terlebih lagi, beberapa wilayah sekitar DKI Jakarta yaitu Jawa Barat dan Tangerang yang merupakan wilayah perindustrian ikut menerapkan PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan penutupan sementara itu dilakukan karena berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
“23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai,” kata Andri seperti dilansir Antara, Jumat (17/4).
Selain perusahaan yang ditutup dan tersebar di empat wilayah, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan. Namun demikian, dia menyebut belum bisa menjabarkan pada publik jenis perusahaan yang diberi peringatan hingga ditutup tersebut.
“Untuk jenis usahanya belum bisa diumumkan,” kata dia.
Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, sebab kini tingkat penyebaran Covid-19 sudah amat mengkhawatirkan. “Lebih baik di rumah saja. Posisinya sudah gawat,” kata dia.
Penting untuk dipahami mengenai sanksi bagi perusahaan yang masih bandel saat penerapan PSBB tersebut. Melansir penjelasan dari klinik hukumonline berjudul Jerat Hukum Bagi Perusahaan yang Tidak Taat PSBB, Aturan PSBB di Jakarta mengacu pada Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Teknis pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian, pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Permenkes 9/2020 tersebut menyatakan tempat kerja atau perusahaan merupakan lokasi yang diliburkan saat PSBB. Peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas atau kinerja pekerja.
Sedangkan, Permenkes 9/2020 mengecualikan peliburan tempat kerja bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Apabila, perusahaan tidak dikecualikan tersebut masih buka maka terdapat sanksi pidana bagi pelaku usaha. Sanksi tersebut di antaranya diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menegaskan bahwa:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
PSBB, sebagaimana ditekankan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 6/2018, adalah salah satu bentuk upaya kekarantinaan kesehatan. Sehingga bagi yang tidak taat PSBB, dapat diancam sanksi pidana dalam UU 6/2018.
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menerangkan bahwa:
  1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Direksi merupakan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap penerapan tersebut. Apabila, tempat kerja tersebut berbadan hukum perseroan terbatas maka penyelenggaraan PSBB akan diwakili oleh direksinya di persidangan perkara pidana akibat dugaan tindak pidana yang diterangkan UU 6/2018 dan/atau UU 4/1984.
Dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
(HukumOnline.com)

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel