menu melayang

Selasa, 14 April 2020

Hukuman Pidana Mati Jika Menyalahgunakan Dana Covid-19


Dalam sebulan terakhir, berbagai upaya dilakukan pemerintah mengatasi dampak penyebaran Covid-19 yang semakin masif. Salah satunya, terbitnya Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2002.
Melalui Perppu itu, pemerintah mengucurkan dana tambahan belanja APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 yang totalnya sebesar Rp405,1 triliun. Rinciannya: Rp75 triliun belanja bidang kesehatan; Rp110 triliun perlindungan sosial; Rp70,1 triliun insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR); dan Rp150 triliun pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha melalui realokasi dan refokusing APBN 2020 dan APBD di setiap pemerintah daerah.
Tentunya, dana penanggulangan Covid-19 sedemikian besar itu harus tepat sasaran sesuai peruntukannya. Pejabat pemerintahan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang diberi amanat mengelola dana ini mesti hati-hati dan tidak menyalahgunakan kewenangannya agar penggunaannya tepat sasaran
Jika tidak, ada ancaman hukuman pidana/hukuman mati bila menyalahgunakan dana tersebut jika dilakukan dalam keadaan bencana, seperti yang terjadi saat ini, dengan status darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional akibat wabah pandemi Covid-19. Ancaman pidana mati ini diatur UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengancam hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.
Bahkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pernah mengingatkan melakukan tindak pidana korupsi saat bencana, seperti pandemi virus corona yang terjadi saat ini dapat diancam pidana mati. “Kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi, tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi saat bencana ancaman hukumannya pidana mati!” ujar Firli dalam keterangannya, Minggu (22/3/2020) lalu.
Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” Dalam penjelasannya frasa “keadaan tertentu” itu sebagai pemberatan hukuman jika korupsi dilakukan, diantaranya dalam keadaan bencana alam nasional, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Karena itu, dalam kesempatan memberi arahan kepada seluruh kepala daerah terkait pencegahan korupsi pengadaan barang/jasa percepatan penanganan Covid-19, Firli Bahuri mengingatkan pengadaan barang/jasa terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), dan KPK minta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana.
“Laksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ujar Firli kepada seluruh sekretaris daerah dan bupati/walikota di Indonesia dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Arahan itu, disampaikan guna menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah menyusul Surat Edaran KPK Nomor 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait pencegahan tindak pidana korupsi. SE ini ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberi panduan proses pengadaan barang/jasa dalam situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan.
Dia juga mengingatkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menitikberatkan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan tidak selalu dengan harga terendah. “Pelaksanaan belanja anggaran pemerintah harus mampu memberi nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan. Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, proses pengadaan barang/jasa tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” kata Firli.
KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19. Pengawalan KPK ini diantaranya membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah. Tim juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.
Terganjal
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita mengingatkan tegasnya ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi saat darurat kesehatan masyarakat sebagaimana yang telah diatur UU Pemberantasan Tipikor. Dia mendukung langkah KPK bersama lembaga lain mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan anggaran pengadaan barang/jasa dalam penanganan Covid-19 agar tidak terjadi korupsi.
“Perlu pengawasan melekat penggunaan dana penanggulangan Covid-19, bukan tidak mungkin terjadi potensi tindak pidana korupsi termasuk proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Romli saat dihubungi Hukumonline, Senin (13/4/2020).
Persoalannya, kata dia, penerapan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor terganjal Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Substansi Pasal 27 Perppu itu terkait biaya penanganan pandemi Covid-19 dan penyelamatan perekonomian bukan kerugian negara serta tindakan pejabat pelaksananya dengan itikad baik tidak bisa dituntut/digugat secara pidana/perdata dan bukan objek gugatan TUN. Dia menilai munculnya Pasal 27 itu terlampau berlebihan karena tak berkaitan dengan korupsi. Sebab, Perppu 1/2020 hanya mengatur dampak corona terhadap perekonomian nasional.
“Pasal 27 Perppu 1/2020 berlebihan dan agak nyeleneh. Perppu penanganan corona berdampak ekonomi, tapi ketentuan akhir dalam Pasal 27 kok diselipin begitu, kenapa?” ujar Romli mempertanyakan.
Menurut dia, substansi Pasal 27 Perppu 1/2020 justru membuka peluang orang ingin korupsi. Sebab, pelaku bisa berlindung dengan Pasal 27 ayat (2) Perppu ini. Karena itu, pengawasan melekat menjadi keharusan oleh kepolisian, kejaksaan, atau KPK guna mencegah terjadinya korupsi. Setidaknya, strategi pencegahan mesti ditingkatkan. “Jangan sampai orang dijerat Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor dihukum mati. Tetapi, kenapa justru Pasal 27 itu menjadikan orang ingin korupsi?”
“Pasal 27 Perppu kontraproduktif dengan UU 31/1999 karena pasal itu seolah aparat tak dapat melakukan tindakan projustisia berupa penyelidikan dan penyidikan. Misalnya terjadi dugaan tindak pidana gratifikasi, suap atau pemerasan dalam jabatan.”
Dia juga mempertanyakan substansi Pasal 27 ayat (1) biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 dipandang bukan merupakan kerugian negara. Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan keuangan negara tertuang dalam UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Pertanyaanya, tahu dari mana bukan kerugian negara? Jadi mereka sudah memprediksi bakal menjadi kerugian negara, ini logika. Jadi sudah memprediksi biaya yang dikeluarkan keluar dari standar pembiayaan, gitu. Begitu kan prediksinya bukan positif, tapi negatif?”
Namun begitu, menurutnya ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi saat terjadi bencana tetap bisa diberlakukan. Artinya, tetap bisa dibuka peluang dilakukan penyelidikan dan penyidikan bila diduga adanya potensi mark up anggaran penanganan Covid-19 termasuk dugaan tindak pidana gratifikasi, suap atau pemerasan dalam jabatan. “Dengan begitu, menjadi penting akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19!”
Di khawatir Perppu yang bakal menjadi UU ini justru malah diuji materi ke MK. Untuk itu, Perppu ini harus memperhatikan tiga paket UU sistem keuangan negara itu. Sepertii, UU 17/2003, UU 1/2004, dan UU 15/2004 tersebut. “Perppu ini sejatinya tak boleh menegasikan UU lain. Yang bertentangan yang mana, apakah tiga paket UU sistem keuangan negara atau Perppu? silakan ditelaah,” katanya.

Pasal 27 Perppu 1/2020
  1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
  2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangn-undangan.
  3. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Sementara Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Perppu 1/2020 memang secara konten tidak terlalu jelas, khususnya Pasal 27. Sebab, terkesan adanya upaya “kebal hukum” dari berbagai jerat pidana ataupun perdata. Namun, adanya frasa  “itikad baik” dalam Pasal 27 ayat (2) menjadi ukuran/batasan ketika pejabat negara tidak memenuhi kriteria pengelolaan keuangan/anggaran penanggulangan Covid-19. Artinya, UU Pemberantasan Tipikor tetap dapat menjerat para pelaku korupsi yang menyalahgunakan  kewenangan serta mengambil keuntungan di tengah wabah Covid-19.
“Jadi tetap akan ada pemberatan di sisi penghukuman nantinya. Jadi poin kita Perppu itu tidak menghalangi sedikitpun berlakunya UU Pemberantasan Tipikor untuk menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan situasi Covid -19 untuk meraup keuntungan,” kata dia.
Menurutnya, frasa “kerugian negara” dalam Pasal 27 ayat (1) Perppu ini mengacu pada penggunaan dana APBN. Jadi, ketika ada dugaan terjadi kerugian negara, regulasi yang tepat masuk adalah tetap UU Pemberantasan Tipikor. Karena itu, menurutnya pemidanaan dalam konteks ini tak dapat dikesampingkan bila melihat bunyi Pasal 27 Perppu tersebut.
“Problem selanjutnya sekarang apakah para penegak hukum berani menindak?”
Sumber : HukumOnline.com



Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel