Pemerintah terus berupaya mengatasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Ada sejumlah kebijakan yang diterbitkan pemerintah mulai membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga menerbitkan beberapa peraturan terkait langkah pencegahan/mitigasi penyebaran virus corona.
Namun, keseriusan pemerintah itu diragukan kalangan serikat pekerja lantaran masih mengizinkan tenaga kerja asing (TKA) asal China, negara yang merupakan asal virus corona yang menyebar ke berbagai negara termasuk ke Indonesia. Pasalnya, ada sekitar 49 TKA asal China masuk Indonesia melalui bandar udara Haluoleo Kendari, Minggu (15/3/2020) kemarin.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mencatat sedikitnya ada 49 TKA asal China masuk ke Indonesia melalui bandar udara Haluoleo, Kendari, Minggu (15/3). “Indonesia berupaya keras melawan Covid-19, tapi kenapa pemerintah masih memberi kemudahan bagi TKA, terutama asal China untuk masuk Indonesia. Kami mengecam sikap pemerintah karena mengabaikan keselamatan rakyatnya,” kata Mirah ketika dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).
Menurut Mirah, pemerintah harus memperketat masuknya orang asing ke Indonesia. Terutama orang asing yang berasal dari wilayah yang mengalami wabah Covid-19.
Terkait hal ini, belum lama ini diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Permenkumham No.7 Tahun 2020 ini yang diteken Menkumham Yasonna H Laoly pada Jum’at 28 Februari 2020 ini intinya mengatur ketat warga negara asing atau warga negara Tiongkok yang hendak masuk melalui pemberian visa dan izin tinggal sementara atau tetap di Indonesia.
Pasal 2 Permenkumham No. 7 Tahun 2020 ini menyebutkan pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara, khususnya bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Pasal 3 mengatur sejumlah syarat pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi orang asing yang mengajukan permohonan kepada perwakilan Indonesia di China.
Ada 3 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, keterangan sehat yang menyatakan bebas Covid-19 dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris. Kedua, berada 14 hari di wilayah China yang bebas virus Corona. Ketiga, pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan pemerintah Indonesia atau singgah/transit selama 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk Indonesia.
Sementara bagi warga Tiongkok yang mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas pada perwakilan Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus corona pun harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris. Kedua, pernyataan bersedia berada 14 hari di wilayah yang bebas virus corona sebelum masuk Indonesia. Ketiga, pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan pemerintah Indonesia.
Karena itu, Mirah mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan hukum tegas terhadap 49 TKA itu. Dia menduga puluhan TKA itu masuk hanya menggunakan visa kunjungan. Jika mereka mau bekerja di Indonesia, harus mengantongi izin sesuai peraturan, seperti kartu izin tinggal terbatas (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap).
“Jika mereka menggunakan visa kunjungan, tapi kenyataannya mereka bekerja maka ini pelanggaran hukum,” tegasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Presiden No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA mengatur setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki/mengantongi visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja. Permohonan vitas dapat dijadikan permohonan izin tinggal terbatas (itas). Itas ini merupakan izin tinggal sebagai TKA yang bekerja di Indonesia.
Mengantongi dokumen sah
Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang membenarkan informasi berupa video kedatangan Warga Negara Tiongkok di Kota Kendari melalui Bandara Haluoleo yang beredar di media sosial. Dia mengungkapkan 49 TKA itu menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari.
Visa diterbitkan 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja seperti diatur Permenkumham No.51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenkumham No.24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.
Permenkumham No.51 Tahun 2016 mengatur permohonan visa kunjungan bagi orang asing yang merupakan calon TKA dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dirjen Imigrasi. Visa ini berlaku selama 60 hari sejak mendapat persetujuan.
Melihat informasi yang ada di paspor, Arvin menyebut puluhan TKA asal China itu menurut memiliki cap tanda masuk imigrasi Thailand tanggal 29 Februari 2020. Berdasarkan surat sehat dari pemerintah Thailand 29 Februari-15 Maret 2020, mereka telah dikarantina di Thailand. Surat sehat itu sudah diverifikasi perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada 15 Maret 2020.
“Ini sesuai Pasal 3 ayat (2) Permenkumham No.7 Tahun 2020,” kata Arvin dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).
Arvin membenarkan 49 warga Tiongkok itu keluar dari Thailand 15 Maret 2020. Hal ini sebagaimana cap tanda keluar Imigrasi Thailand yang tertera di paspor. Pada tanggal yang sama, mereka mendarat di Bandara Soekarno Hatta dan diperiksa kesehatannya di kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta. KKP telah memberi surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada 49 warga negara China itu.
Kantor imigrasi membenarkan 15 Maret 2020 pukul 20.00 WITA sebanyak 49 warga China dari provinsi Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui datang ke Kendari dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696. Mereka mengantongi dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Dia menjelaskan setiap orang yang datang dari luar negeri wajib melalui pemeriksaan oleh karantina kesehatan, imigrasi, dan bea cukai di Bandara Soekarno Hatta. Dan mereka dinyatakan layak untuk masuk ke Wilayah Republik Indonesia. “Kantor Imigrasi akan tetap bekerja sesuai dengan fungsi dan wewenang yang telah ditetapkan dalam rangka pengawasan terhadap warga negara asing,” tutupnya.