Pelaksanaan Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (MUNAS PERADI) Ke-3 tahun 2020 yang akan digelar di Hotel Shangrila, Surabaya pada tanggal 30-31 Maret 2020 mendatang akhirnya resmi ditunda.14 hari, rencana tanggal 30-31 Maret 2020 ditunda menjadi tanggal 15-16 April 2020.
Penundaan tersebut dikeluarkan Dewan Pimpinan Nasional PERADI yang di sampaikan langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. di dampingi Sekretaris Jenderal Thomas E.Tampubolon, S.H., M.H. dan Ketua Dewan Pembina Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. serta disaksikan pengurus DPN PERADI yang hadir di kantor sekretariat Grand Slipi tower hari ini jumat tanggal 20 Maret 2020.
Ketua Umum PERADI Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. mengatakan "Penundaan ini terpaksa dilakukan setelah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak di pusat dan daerah Jawa Timur, khususnya pihak Kepolisian. Kami beritahukan bahwa, setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, maka DPN Peradi menyampaikan bahwa penyelenggaraan MUNAS PERADI Ke 3 tahun 2020 yang seyogyanya akan dilaksanakan pada tanggal 30 – 31 Maret 2020 perlu ditunda menjadi tanggal 15 – 16 April 2020, sambil menunggu serta pertimbangan-pertimbangan lain dikemudian hari".
“Sebelumnya MUNAS PERADI Ke 3 tahun 2020 yang rencananya akan berlangsung di Hotel Shangrila, Surabaya sedianya akan dihadiri oleh ribuan anggota dari DPC-DPC (Dewan Pimpinan cabang) dari seluruh tanah air termasuk tamu undangan,” ujar Fauzie.
Fauzie menerangkan bahwa sebelum acara dijadwalkan untuk di tunda, DPN dan Panitia Munas telah berkoordinasi dengan berbagai pihak di pusat dan daerah Jawa timur mengenai kemungkinan acara bisa tetap berlangsung namun akhirnya di putuskan agar acara tersebut ditunda pelaksanaannya terkait semakin merebaknya pandemi virus Covid19 di tanah air. Kekhawatiran dampak berkumpul banyak orang dalam satu tempat meskipun akan di usahakan sistem pengaturan berkumpul sedemikian rupa dan Panitia Munas juga berencana akan pula siapkan tim medis crisis centre bekerjasama dengan Rumah Sakit setempat, namun tetap saja kekhawatiran efek dari penyebaran virus Corona yang dapat menyebabkan penyakit Covid-19 ini sukar untuk di deteksi, menjadi pertimbangan utama. Sehingga menunda pelaksanaan MUNAS PERADI KE-3 menjadi pilihan keputusan demi antisipasi kemungkinan banyak orang dapat terjangkit dan semakin merebaknya pandemi virus ini di Indonesia. "Tentu menjaga kesehatan masyarakat banyak patut-lah menjadi pilihan utama" jelas Fauzie.
Semula pelaksanaan MUNAS PERADI ke-3 tetap akan dijalankan disebabkan oleh karena telah banyaknya DPC-DPC yang telah siap hadir sudah membeli tiket dan membayar akomodasi dari jauh hari. Sehingga ada pertimbangan MUNAS PERADI ke-3 tetap dijalankan mengingat kerugian yang akan diderita DPC-DPC jika MUNAS PERADI ke-3 di tunda. Namun melihat situasi kondisi dampak penyebaran virus corona yang semakin meluas bahkan berdampak kematian, maka menjaga kesehatan dan ketertiban keamanan patut lebih di utamakan menjadi pertimbangan.
DPN PERADI menyadari bahwa akan ada dampak kerugian besar dari tertunda-nya MUNAS PERADI ke-3 ini terutama di alami oleh DPC-DPC yang telah bersemangat untuk hadir sehingga telah membeli tiket dan membayar akomodasi. Atas hal ini DPN PERADI menyatakan permohonan maaf dan meminta pengertian DPC-DPC atas keputusan penundaan pelaksanaan MUNAS PERADI ke 3 ini, hal-hal terkait dengan kerugian dapat dikoordinasikan kepada DPN. Untuk pengambilan keputusan penundaan MUNAS PERADI ke-3 ini menjadi langkah tepat demi kemaslahatan kesehatan banyak orang. Terlebih lagi adanya Himbauan dari Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang pada prinsipnya menyatakan : Agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan keramaian atau berkumpul banyak orang untuk mengjindari semakin merebaknya pandemi virus Corona penyebab penyakit Corvit-19 yang dapat mematikan. Presiden menghimbau agar menguramgi aktifitas diluar rumah dan lebih baik melakukan aktifitas dari rumah saja.
Sebagai Organisasi Profesi, tentu mendukung Himbauan Presiden yang berkaitan demi kesehatan kemaslahan bangsa.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
|