menu melayang

Senin, 23 Maret 2020

Begini Hukum Penggunaan Senjata Api di Indonesia

Pada Jumat (14/6) lalu, Masyarakat dihebohkan dengan aksi ‘koboi jalanan’ di Jl. Alaydrus, Jakarta Pusat. Seorang pengendara BMW bernopol B 1764 PAF diketahui mengacungkan senjata api kepada pengemudi mobil Phanter, setelah menutup jalan yang akan dilalui mobil mewahnya. Padahal saat itu, si pengendara BMW berupaya menyalip jalan, namun berada di jalur yang salah.
Pasca kejadian tersebut, akhirnya pengemudi BMW tersebut dikabarkan ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dikutip dari laman Puskominfo Bid Humas Polda Metro Jaya Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menyatakan, AW dijerat dengan Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan ancaman satu sampai lima tahun penjara.
Terlepas dari pasal pidana pengancaman yang dijerat kepada pelaku, menarik untuk disimak bagaimana hukum kepemilikan senjata api oleh mayarakat sipil di Indonesia. Menurut pakar pidana Mudzakir, Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api. Kepolisian dan TNI adalah dua lembaga yang boleh memiliki senjata api.
Namun, senjata api boleh dimiliki sipil jika diizinkan dengan alasan hukum seperti melindungi diri. Izin tersebut dikeluarkan oleh kepolisian dengan memenuhi syarat-syarat khusus. Misalnya syarat menguasai senjata api dan syarat psikologis. Adapun syarat kedua bertujuan untuk mendeteksi apakah personal yang mengajukan kepemilikan senjata api dapat mengendalikan emosi. Hal tersebut bertujuan agar senjata api tak digunakan secara sembarangan.
“Jadi artinya apa? Syarat-syarat yang kedua ini menjadi penting. Seperti pejabat boleh memiliki senjata api dengan syarat-syarat khusus, dan syarat psikologis ini untuk mengecek kepribadian apakah dia punya psikologis membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” kata Mudzakkir kepada hukumonline, Senin (17/6).
Jika seseorang sudah mendapatkan izin kepemilikan senjata api, namun menggunakannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, seperti mengacungkan senjata untuk melakukan pengancaman padahal tidak dalam situasi membayakan diri, Mudzakkir menilai izin tersebut harus ditarik kembali. Pasalnya, penggunaan senjata api tidak sesuai peruntukannya adalah tindakan penyalahgunaan izin atas kepemilikan senjata api. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal pidana pengancaman.
“Penyalahgunaan senjata api itu sifatnya administratif. Tetapi jika ada tindakan lain seperti mengancam ada hukuman lain. Kalau itu sebagai pengancaman terhadap nyawa orang lain, atau terhadap kebebasan orang lain dan itu ada tindak pidana sendiri dalam KUHP. Senjata boleh digunakan apa bila terjepit dan mengancam posisi jiwanya, alasan hukum,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penelusuran hukumonline, di Indonesia penggunaan senjata api diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17).
Sementara itu, prosedur kepemilikan senjata api di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI. Dalam surat itu disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.
Adapun syarat kepemilikan senjata api yakni memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal klas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.
Mengutip dari artikel di klinik hukumonline mengenai “Alat Pertahanan Diri Yang Boleh Digunakan di Indonesia,”  terdapat juga aturan terkait kepemilikan senjata api untuk kepentingan olahraga. Hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. 
Dalam Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 8/2012 disebutkan jenis-jenis senjata api olahraga, yaitu: senjata api; pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan airsoft gun.
Senjata api tersebut digunakan untuk kepentingan olahraga (Pasal 4 ayat [2] Perkapolri 8/2012) seperti menembak sasaran atau target; menembak reaksi; dan berburu.
Sedangkan mengenai perizinan alat pertahanan diri, tidak ada pengaturan khusus mengenai hal tersebut. Akan tetapi ada pengaturan mengenai perizinan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
Mengenai perizinan dan pendaftaran ini juga diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 Dan Menetapkan Peraturan Tentang Pendaftaran Dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api (“UU 8/1948”), senjata api yang berada di tangan orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan (atau Kepala Kepolisian Daerah Istimewa selanjutnya disebut Kepala Kepolisian Karesidenan saja) atau orang yang ditunjukkannya.
Lebih lanjut, dikatakan dalam Pasal 9 UU 8/1948, setiap orang bukan anggota Tentara atau Polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. Untuk tiap senjata api harus diberikan sehelai surat izin. Dalam hal ini yang berhak memberi surat izin pemakaian senjata api ialah Kepala Kepolisian Karesidenan atau orang yang ditunjukkannya.
Selain pengaturan tersebut, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer Di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia (“Permenhan 7/2010”), untuk ekspor, impor pembelian, penjualan, produksi, pemilikan, penggunaan, penguasaan, pemuatan, pembongkaran, pengangkutan, penghibahan, peminjaman, pemusnahan senjata api standar militer dan amunisinya diperlukan izin Menteri.
Izin tersebut dapat diberikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu sesuai tugas pokok dan fungsi kepada (Pasal 7 ayat [4] Permenhan 7/2010), yakni instansi pemerintah non Kemhan dan TNI; badan hukum nasional Indonesia tertentu; perorangan; kapal laut Indonesia; dan pesawat udara Indonesia.
Kemudian berdasarkan Pasal 10 Permenhan 7/2010, perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c yaitu pejabat pemerintah tertentu; atlet menembak; dan kolektor.
Mengenai kepemilikan senjata api untuk sipil ini, Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, dalam artikel yang berjudul Imparsial: Hentikan Izin Senjata Api untuk Bela Diri, berpendapat bahwa penggunaan senjata api untuk kepentingan warga sipil seharusnya hanya diperbolehkan untuk olahraga saja. Poengky Indarti juga berpendapat bahwa senjata api untuk olahraga ini tak boleh dikuasai oleh si atlet. Senjata tersebut harus disimpan kembali dalam gudang persenjataan yang dikontrol oleh pemerintah.
Jadi, pada dasarnya tidak ada pengaturan khusus mengenai senjata apa yang boleh digunakan untuk melindungi diri. Yang terdapat pengaturannya adalah mengenai senjata api dan senjata api untuk kepentingan olahraga.
*oleh : Fitri Novia Heriani

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel