menu melayang

Senin, 23 Maret 2020

Bawa Oleh-oleh Mahal dari Luar Negeri? Begini Hukumnya

Beberapa waktu lalu, dalam tayangan yang viral di media sosial terlihat adanya penumpang pesawat yang kebingungan lantaran dikenakan bea masuk terhadap tas bermerek yang dibelinya dari luar negeri. Setelah diperiksa petugas Ditjen Bea Cukai, penumpang tersebut akhirnya dikenakan bea masuk ke Indonesia sebesar Rp5 juta.
 
Bagi sebagian masyarakat tentu tindakan petugas Bea Cukai itu dapat membingungkan. Kenapa tas yang dibeli dari luar negeri itu yang merupakan sebuah oleh-oleh atau buah tangan untuk kerabat di Indonesia, bahkan dipergunakan sendiri tetap kena bea masuk. Tentu, persoalan ini ada penjelasan hukumnya. Ternyata, ada aturan yang menjadi pedoman petugas Ditjen Bea Cukai mengenakan bea masuk terhadap penumpang tersebut.
 
Sebagaimana dikutip dari Klinik Hukumonline.com, persoalan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman (Permenkeu 188/2010).
 
Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenkeu 188/2010 menyebutkan bahwa, ada batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk. Paling banyak free on board (FOB) AS$250 per orang atau paling banyak FOB AS$1000 per keluarga untuk setiap kedatangan. Atas dasar itu, petugas Ditjen Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang pribadi penumpang tersebut.
 
Free On Board (FOB)Jumlah
AS$250Per Orang
AS$1000Per Keluarga
 
Pasal 14 ayat (1) huruf e Permenkeu 188/2010 menyebutkan, jika dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan barang pribadi penumpang tersebut melebihi batas nilai pabean, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan bea masuk.
 
Sedangkan pada Pasal 32 Permenkeu 188/2010 ditegaskan, pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas impor barang pribadi penumpang. Sedangkan di Pasal 33 aturan yang sama menyatakan, penetapan tarif bea masuk didasarkan pada tarif bea masuk dari barang bersangkutan. Dalam hal barang impor lebih dari tiga jenis barang, pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi.
 
Untuk diketahui, bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor berdasarkan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Selain bea masuk, juga dikenal pengaturan mengenai cukai terhadap barang tertentu.
 
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan bahwa cukai merupakan pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
 
Pasal 2 angka 1 UU yang sama menyatakan, yang dimaksud barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik antara lain, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenakan cukai berdasarkan UU ini.

Sedangkan pada Pasal 4 ayat (1) UU 11/1995 menyatakan, cukai dikenakan terhadap barang kena cukai antara lain etil alkohol atau etanol dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya; minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok, daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
 
Pasal 9 ayat (1) Permenkeu 188/2010 menyebutkan, barang milik pribadi penumpang dari luar negeri yang masuk ke wilayah teritorial Indonesia diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
 
Sedangkan di Pasal 9 ayat (3) Permenkeu 188/2010 menyatakan dalam halbarang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah yang ditentukan maka atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

*oleh : Fathan Qorib

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel