menu melayang

Selasa, 15 Oktober 2019

HOAX: Poster Razia PNS yang Terpapar Paham Radikalisme


Disinformasi Poster Razia PNS yang Terpapar Paham Radikalisme


BKN (Badan Kepegawaian Negara) secara tegas menyatakan bahwa poster berisi pesan tersebut tidak dikeluarkan oleh mereka.

Pada 13 Oktober 2019, tersiar poster yang bertuliskan bahwa pemerintah akan melakukan razia media sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN yang terindikasi telah terpapar paham radikalisme di dunia maya. Menurut poster yang tersebar di sejumlah media sosial tersebut, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN hingga karyawan Badan Umum Milik Negara (BUMN) yang terbukti terpapar paham radikal akan diberi sanksi penurunan jabatan atau pemecatan.

Masyarakat juga diminta melapor jika ada PNS yang menyebarkan ujaran kebencian dan pesan berbau intoleransi tersebut melalui:
- Div. IT Menkominfo WA 08119224545
- lapor.go.id
- Email humas@bkn.go.id
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia


Poster yang sama juga ditemukan pada laman Facebook atau Facebook Page milik Denny Siregar. Pesan berhiaskan logo Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut itu diunggah pada 13 Oktober 2019. Dalam keterangan unggahannya, Denny menuliskan, "Simpen ini penting.."

Denny Siregar sendiri memang sering mengunggah isu-isu yang berpotensi viral, baik di Facebook maupun di akun twitternya @dennysiregar7. Beberapa isu yang ia bahas di Facebook Page adalah Palapa Ring, isu soal Rocky Gerung, dan soal istri TNI yang mencuit soal Menkopolhukam Wiranto.

Selain di Facebook, pesan terkait pelaporan PNS yang menyebar ujaran kebencian dan intoleransi itu tersebar luas di Twitter. Akun @OrangRembang dan @rudolf_puspa merupakan beberapa dari sejumlah akun yang mencuit terkait isu ini.

Berdasarkan konfirmasi yang diterima, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan pada Senin (14/10/2019) secara tegas menyatakan bahwa poster tersebut tidak dikeluarkan oleh BKN.

"Ini sebenarnya cerita tahun lalu," ujar Ridwan.

Menurutnya, imbauan pelaporan ASN yang diduga melakukan ujaran kebencian, provokasi isu SARA, kebencian terhadap empat pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) berlangsung pada Maret hingga April 2018. Imbauan tersebut terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada. Ia juga mengatakan perihal pelaporan ASN yang melakukan pelanggaran baiknya langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pusat dan daerah, sesuai dengan surat edaran yang pernah dikeluarkan kepala BKN kepada PPK pada 31 Mei 2018.

Ia melanjutkan, berdasarkan edaran tersebut pembinaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran akan dilakukan oleh PPK. "Laporan via media sosial dan email BKN juga akan kami sampaikan ke PPK. Tetapi prosesnya pasti lebih lama," ujar Ridwan. "Dan tidak ada jaminan bahwa laporan via BKN akan mendapat perhatian lebih jika dibandingkan laporan langsung."

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, pengaduan konten dapat dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Masyarakat tinggal mengunggah tangkapan layar konten yang dianggap melanggar hukum untuk kemudian akan ditindaklanjuti tim Kemenkominfo. Sementara alternatif kedua bisa melalui situs lapor.go.id.

Kesimpulan;
Isu bahwa pemerintah akan melakukan razia media sosial milik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN yang terindikasi telah terpapar paham radikalisme masuk dalam kategori disinformasi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menyanggah jika poster berlogo Korpri tersebut dikeluarkan oleh BKN. Namun, pemerintah memang pernah mengimbau masyarakat untuk memantau dan melaporkan media sosial ASN dan pegawai BUMN yang menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi isu SARA. Imbauan terkait pelaporan tersebut berlangsung pada periode Maret hingga April 2018 atau saat penyelenggaraan Pilkada 2018.

Penulis: Irma Garnesia
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara/Tirto.id

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel