menu melayang

Selasa, 20 Februari 2018

Alasan AHOK Mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

ahok pk lawyer

Sesuai informasi yang beredar, bahwa Basuki Tjahja Purnama mengajukan Peninjauan Kembali terhadap perkaranya yang dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Beredarnya surat Peninjauan Kembali (PK) oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui kuasa hukumnya merupakan haknya sebagai terpidana terhadap Putusan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 2 Februari 2018 lalu.

Peradilan Indonesia terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Di dalam upaya hukum yang bisa dilakukan dalam suatu pembelaan dikenal beberapa tingkatan, antara lain:

1. Banding
2. Kasasi
3. Peninjauan kembali (PK)

Suatu upaya hukum lebih merupakan proses argumentasi melalui domumentasi berkas yang disebut memori daripada perdebatan secara verbal. Sebab dalam upaya hukum pada dasarnya para pihak tidak hadir walaupun hal itu dimungkinkan jika ada keperluannya. Secara Hukum dalam tingkat banding dan kasasi, kehadiran itu dimungkikan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (4) jo 253 ayat (3) KUHAP.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia. Peninjauan Kembali atau disingkat PK adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.

Dalam hukum Indonesia, judex facti dan judex juris adalah dua tingkatan peradilan di Indonesia berdasarkan cara mengambil keputusan. Diambil dari bahasa Latin, arti dari kata judex facti adalah hakim-hakim yang memeriksa fakta, sedangkan judex juris artinya adalah hakim-hakim yang memeriksa hukum.

Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah judex facti, yang berwenang memeriksa fakta dan bukti dari suatu perkara. Judex facti memeriksa bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari perkara tersebut. Sedangkan judex juris adalah putusan tingkat kasasi yang hanya memeriksa penerapan hukumnya.

Upaya hukum luar biasa ditangani oleh Mahkamah Agung, dan hal tersebut juga merupakan judex juris. Sehingga Mahkamah Agung hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari perkara tersebut.

Maka upaya hukum yang dilakukan Ahok dengan mengajukan Peninjauan Kembali ini adalah langkah yang cerdas. Hal tersebut untuk menentukan apakah dia akan dibebaskan atau hukumannya tetap, bahwa dia (Ahok) melakukan penistaan Agama, sesuai dengan Pasal 266 ayat (3) KUHAP yang berbunyi “Pidana yang dijatuhkan dalam putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.”

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel